Kegiatan Cut and Fill 12 Perusahaan di Batam Juga Disetop, Ini Daftarnya

Kegiatan Cut and Fill 12 Perusahaan di Batam Juga Disetop, Ini Daftarnya

Warga Batubesar menyetop truk-truk pengangkut tanah yang dilakukan secara ilegal di daerah tersebut, belum lama ini. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam menyetop aktivitas 12 perusahaan yang melakukan kegiatan cut and fill.  Perusahaan yang disetop tersebut tidak mempunyai perizinan dan kegiatannya berpotensi menyebabkan banjir di Batam.

Ke-12 perusahaan itu adalah PT Lindung Alam Batam (Sagulung), PT Jutam Ready Mix (Bengkong), PT Pendawa Sukses (Tanjungpiayu), PT Mulya Reality Batindo (Batubesar), PT Kopkar/Glory Point (Tiban), PT Sijorat Arta Sukses (Tiban), PT Silma Sunter Agung (Nagoya Hill), PT City Property (Tanjungpinggir), PT Menara Anugrah Aditama (Telagapunggur), PT Darma Tunggal Usaha, PT Maulana Putra Catur Patam, PT Batam Steel (Tanjunguncang).

"Setelah koordinasi dengan Dinas PU dan Bapeko, 12 perusahaan itu sudah melakukan tindakan cut and fill yang berpotensi menyebabkan banjir, jadi kami hentikan untuk sementara waktu," ujar Kepala Bapedalda, Dendi Purnomo di Gedung DPRD Batam, Senin (5/12/2016).

Dendi menyebutkan bahwa 12 perusahaan tersebut belum mempunyai izin-izin yang diperlukan.

"Jadi sampai mereka belum melengkapi izinnya, maka tidak boleh melakukan cut and fill," kata Dendi.

Dendi menambahkan, jika dalam proses penghentian kegiatan cut and fill, masih ada perusahaan yang tetap melakukan kegiatan maka akan diambil tindakan penyegelan alat berat.

"Tentu kalau ada yang tetap membandel maka kami akan segel alat beratnya," kata Dendi.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews