Duh, 30 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Batubesar Masih Beroperasi

Duh, 30 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Batubesar Masih Beroperasi

Kerusakan parah terjadi di Batubesar, Nongsa, Batam, akibat penambangan pasir ilegal (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aktivitas penambangan pasir ilegal di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam, masih terus berlangsung. Bapedal Kota Batam menemukan ada 30 titik penambangan pasir tersebut.

“Ada 30 titik tambang pasir ilegal di Nongsa,” ujar Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo di kantor Walikota Batam, Jl.Engku Puteri, Selasa (5/12/2016). 

Menurut Dendi, pihaknya akan membentuk tim khusus mengawasi penambangan. Tim dibentuk terdiri dari Pemko Batam dan Polda Kepri.

"Pada rapat terakhir 2 minggu lalu di Polda Kepri, kami (Pemko Batam dan Polda Kepri) akan membentuk tim khusus mengawasi penambangan pasir illegal di Nongsa," ujar Dendi Purnomo. 

Tim tersebut juga akan melakukan Sosialisasi dengan dibantu dari Polsek setempat, Kecamatan dan Kelurahan di sekitar daerah Nongsa. 

"Sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih mengetahui bahwa tindakan penambangan illegal itu melanggar UU, jadi nanti akan gunakan UU Pertambangan supaya dapat memberikan efek jera, setidaknya dapat dipidana 10 tahun penjara, kalau UU lingkungan hidup agak membutuhkan waktu yang lama, mesti uji TKP dulu," kata Dendi.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews