Kasus Pungli Disduk Tunggu P-21

Kasus Pungli Disduk Tunggu P-21

Peristiwa saat OTT pungli di Kantor Disdukcapil Kota Batam di Sekupang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyidik Polda Kepulauan Riau mengirimkan berkas tambahan kasus dugaan pungutan liar oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Batam. 

Saat ini penyidik telah menetapkan  dua tersangka dan menunggu P-21.

"Berkas tambahan sesuai permintaan Jaksa. Sekarang tinggal tunggu pernyataan P-21 saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam beberapa hari lalu.

Dua tersangka dalam kasus tersebut adalah Jm alias Boy dan stafnya Ir. Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti uang Rp2.484.000, 43 lembar akta kelahiran, dan 6 akta kematian.

Selanjutnya staf bidang catatan sipil, Ir, dengan barang bukti uang Rp700.000, serta fotokopi surat-surat persyaratan.

Eko mengatakan kesulitan dalam pencarian terasangka baru karena dua tersangka tersebut tidak jadi membeberkan siapa saja yang terlibat.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews