BP Batam Lepas Tangan Soal Ruli di Atas Lahan Alokasi

BP Batam Lepas Tangan Soal Ruli di Atas Lahan Alokasi

Gusmardi Bustami, Deputi V BP Batam di gedung Marketing BP Batam bersama Kepala BP Batam Hatanto (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam menyerahkan permasalah rumah liar yang berada di atas lahan yang dialokasikan sebagai tanggungjawab pengembang. Hal tersebut dituangkan dalam perjanjian antara BP Batam dengan pengembang.

Dalam surat perjanjian itu berisikan bahwa setiap yang menerima alokasi lahan, bertanggung jawab atas bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas lahan tersebut. 

"Sebelum mereka menerima alokasi lahan, setiap perusahaan atau pengembang harus menandatangani Surat Perjanjian,” ujar Gusmardi Bustami, Deputi V BP Batam di gedung Marketing BP Batam, Kamis (8/12/2016). 

Menurut Gusmardi, pihak BP Batam tidak pernah memaksakan hal tersebut kepada pengembang, menerima atau tidak.

“Jadi ketika mereka meminta alokasi lahan, mereka sudah tahu kalau lahan itu sudah ada bangunan liar, tergantung mereka mau menerima atau tidak, kami tidak pernah memaksakan," ujar Gusmardi.

Seperti permasalahan di Kampung Harapan, menurutnya BP Batam sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan yang menerima alokasi. 

"Mereka sudah tandatangan Surat Perjanjiannya, dan sudah menjadi tanggung jawab mereka, bahkan ketika sudah menjadi putusan pengadilan itu merupakan hak dan kewajiban mereka atas lahan disana," kata Gusmardi. 

Selama ini, BP Batam sudah melakukan pengawasan terhadap bangunan liar namun masih mengalami keterbatasan akibat para pendatang yang makin bertambah ke Batam. 

"Kita sudah awasi tapi kan para pendatang makin bertambah banyak, tidak mungkin kita cegah mereka untuk ke sini kan, ini juga tanah negara, tanah rakyat Indonesia, ya tapi harus tetap mereka harus sesuai prosedurnya juga," kata dia.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews