Kanwil Kemenkumham Bantah Larang Polisi Selidiki Pemesan Narkoba di Lapas

Kanwil Kemenkumham Bantah Larang Polisi Selidiki Pemesan Narkoba di Lapas

Suasana di Lapas Tanjungpinang, Selasa (29/11/2016). (Foto: Aji Anugraha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepri membantah melarang polisi masuk Lapas Umum Tanjungpinang. Kanwil Kemenkumham bahkan membolehkan polisi masuk dengan prosedur dan koordinasi terlebih dahulu.

"Sejauh ini kita sudah hubungi UPT Lapas Narkotika dan Umum di Kilometer 18 tidak ada satupun anggota polisi yang meminta untuk masuk ke dalam, menyelidiki. Saya sudah kordinasi dengan KPLPnya, dan tidak ada aparat kepolisian yang datang," kata Rinto, Kasubag Humas Kanwil  Kemenkumham Kepri mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri , Ohan Suryana, Selasa (29/11/2016).

Rinto mengatakan, berdasarkan MoU antara Kanwil Kemenkumham Kepri dengan Polda Kepri dalam Penindakan narkoba di dalam Lapas, polisi memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan.

“Tapi harus koordinasi lebih dahulu,” kata Rinto.

Rinto membantah polisi tak diperbolehkan masuk untuk menyelidiki kasus pemesan 920 butir ekstasi jenis baru dan 500 gram sabu diduga pesanan narapidana Lapas.

Sebelumnya Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyayangkan Lapas Tanjungpinang tak memberi akses polisi menyelidiki kasus tersebut seperti dikutip Antara, Senin (28/11/2016).

“Tetap berkoordinasi terlebih dahulu agar warga binaan tetap kondusif dan target didapatkan," kata dia.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews