Kapolda Kepri: Ekstasi Jenis Baru Pesanan Napi Lapas Tanjungpinang

Kapolda Kepri: Ekstasi Jenis Baru Pesanan Napi Lapas Tanjungpinang

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian (tengah) dalam sebuah acara beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 920 butir ekstasi jenis baru dan 500 gram sabu diduga pesanan narapidana Lapas Tanjungpinang. Hal tersebut terungkap dari pengakuan pelaku yang dibekuk polisi, SH alias S.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi jenis baru dari Malaysia itu pada 23 November lalu saat baru tiba di Karimun.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil narkoba atas perintah seorang tahanan di Lapas Tanjungpinang," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Senin (28/11/2016).

Menurut Sam, ekstasi mengandung metilon dan empat kali lebih kuat dibandingkan yang biasa. 

“Metilon adalah jenis narkoba yang pernah digunakan seorang artis terkenal beberapa waktu lalu," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Pelaku masuk ke Malaysia dengan paspor resmi. Paspornya pun masih berstempel negara Malaysia.

SH menjemput barang tersebut kepada seorang bandar. 

"Jadi SH ini selalu dihubungi oleh pemesan dalam Lapas menggunakan telepon gengam," kata dia.

Saat sudah mendapatkan barang tersebut, kata dia, SH kembali ke Indonesia menggunakan jalur tidak resmi dengn menyewa speedboat 400 ringgit Malaysia hingga ke OPL, selanjutnya di OPL dia pindah speedboat yang dipesan dari Karimun.

"Saat tiba di Karimun petugas mengikuti pelaku sampai akhirnya ditangkap dengan barang bukti tersebut," kata Sam.

Kapolda mencurigai mengingat nilai jual ekstasi tersebut tinggi, kemungkinan akan diolah lagi sehingga jumlahnya menjadi lebih banyak.

"Ada kemungkinan akan diolah lagi dan dijadikan banyak. Sehingga keuntungannya bisa berlipat," kata dia.

ANTARA

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews