Ahok Bantah Tug Boat Tangkapan WFQR-4 Salahi Aturan

Ahok Bantah Tug Boat Tangkapan WFQR-4 Salahi  Aturan

Tug boat KSD 23 tangkapan Lanal Ranai (Foto: Istimewa/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ahok, pemilik kapal Tug Boat KSD 23 yang ditangkap tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Lanal Ranai menyebutkan bahwa kapal miliknya tidak menyalahi prosedur pelayaran.

Tug boat TB KSD 23 yang menarik tongkang TK KSD 20 berlayar dari Pering Ranai Natuna menuju Tanjungpinang dengan muatan 17 unit truk, ditangkap pada Senin (21/11/2016) pukul 16.00 WIB, pada koordinat 033 53 000 N - 108 27 081 E Natuna.

"Kapal sudah dapat izin berlayar dari Syahbandar. Soal dokumen kapal yang sudah mati (kadaluarsa) sudah dapat rekomendasi dari Syahbandar," ujar Ahok pada batamnews.co.id via telphone, Rabu (23/11/2016) malam.

Dari pengakuan Ahok, muatan kapal yang berada di tongkang TK KSD 20 juga sudah terlampir dokumennya. "Dokumen kendaraan ada, itu terlampir. Dan surat-surat dari Kepolisian juga ada. Boleh ditanya ke Syahbandar," kata dia.

Kepala Pos Syahbandar Ranai, Sismawati saat dikonfimasi belum bisa memberikan jawaban, karena beliau berada di pulau sedang memantau kapal.

Sebelumnya, pengamanan Tug Boat TB KSD 23 berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim WFQR 4 Lanal Ranai dengan menggunakan sea rider di perairan luar alur Penagi.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari TB KSD 23, selanjutnya tim WFQR melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim WFQR terhadap TB KSD 23 didapatkan beberapa pelanggaran diantaranya muatan berupa 17 unit truck tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, dokumen kelengkapan anak buah kapal (ABK) tidak sesuai, dokumen keselamatan pengawakan minimum kadaluarsa, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang kedaluwarsa, sertifikat keselamatan radio kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang kadaluarsa, izin tramper ke Natuna tidak ada, trayek liner tidak ada dan tidak dilengkapi dengan PKL (Perjanjian Kerja Laut).

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tongkang KSD 20 didapatkan pelanggaran berupa tramper tidak ada ke Natuna dan trayek liner tidak ada," ujar Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan dalam rilis yang diterima batamnews.co.id, Rabu (22/11/2016).

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews