AN Jual Narkoba ke Sesama Pelajar di Karimun

AN Jual Narkoba ke Sesama Pelajar di Karimun

Polisi memeriksa tas dan ponsel siswa mengantisipasi peredaran narkoba di kalangan pelajar. (foto: ilustrasi)

Karimun - Pelajar SMA di Kundur Barat, berinisial AN yang ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis ganja ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Karimun.

Selain dia, polisi juga menahan seorang rekannya, bernisial HA (19 tahun), warga Tanjungbatu, Kecamatan Kundur. Kedua pelajar ini diduga menjadi bandar narkoba yang selama ini dicari polisi.

Kapolres Karimun  AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan, puluhan paket ganja yang diamankan dari para tersangka akan dijual kepada teman-temannya sesama siswa SMA.

"Ironis, karena ganja itu juga diedarkan di kalangan pelajar. Kami tak pandang bulu dalam memberantas narkoba, termasuk terhadap pelajar," ucapnya.

Kapolres mengatakan akan bekerja lebih keras melakukan pencegahan maupun penyuluhan hingga menjangkau seluruh kelompok sosial di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pelajar.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews