Bea Cukai Tangkap Dua Kapal Penyelundup Bawang

Bea Cukai Tangkap Dua Kapal Penyelundup Bawang

Kepala DJBC Khusus Wilayah Kepri Parjiya memperlihatkan barang bukti bawang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Patroli Laut Bea dan Cukai DJBC Khusus Wilayah Kepri menangkap dua kapal bermuatan barang ilegal berupa ballpress dan bawang merah.

Kabid P2 DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, penangkapan ini termasuk dalam rangkaian patroli rutin BC Kepri yang merupakan upaya Bea dan Cukai untuk menegakkan peraturan undang-undang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari keluar masuknya barang-barang ilegal.

Ia menjelaskan, pada 8 November 2016, kapal patroli Bea dan Cukai BC-20010 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ballpress KM. Sumber Baru dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Tanjunbalai Asahan Indonesia.

"Sebanyak 335 karung balepress berhasil diamankan di perairan Gosong Tambuntulang," ujar Raden Evy Suhartantyo rilis yang diterima batamnews.co.id, Selasa (15/11/2016).

Terhadap sarana pengangkut, kata Evy, muatan beserta ABK diserahterimakan ke Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan. 

"Total nilai barang Rp 971.500.000 dan potensi kerugian negara secara immateril mengganggu perekonomian, perindustrian dan kesehatan dalam negeri," kata dia.

Selain itu, lanjut Evy, pada 6, 8 dan 12 November 2016 Kapal Patroli Bea dan Cukai BC-9004 juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 kapal yang bermuatan Bawang Merah yaitu KM. Karya Sakti, KM. Diandra dan KM. Tanpa Nama dari Batu Pahat dan Kuala Linggi, Malaysia dengan tujuan Bengkalis dan Tanjungbatu sebanyak 52,7 ton Bawang Merah.

"Total nilai barang Rp 1.581.600.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 458.490.000. Selain itu kerugian Negara secara immateril merugikan petani dan pasar lokal dalam negeri," ucapnya.

Ia menambahkan, pelaku yang diamankan sebanyak 10 orang dan saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.

Pelaku melanggar Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 

[jim/is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews