BP Batam: Sertifikat Lahan 7 Perusahaan Juga Akan Dicabut

BP Batam: Sertifikat Lahan 7 Perusahaan Juga Akan Dicabut

Lahan di Batam Centre yang tak kunjung dibangun hingga kini sejak dialokasi pada tahun 2002 (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam mencabut lahan “tidur” milik 7 perusahaan di Batam. Selain menarik lahannya, rencananya BP Batam-BPN Batam akan mencabut sertifikat lahan tersebut.

BP Batam menilai, perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar SPJ (Surat Perjanjian) yang telah ditentukan selama 9 bulan semenjak ditandatanganinya perjanjian antara perusahaan dan BP Batam.

"Tentunya sisa uang UWTO akan dibayarkan, hal ini dalam upaya untuk menanggulangi lahan-lahan tidur yang ada," ujar Purnomo Andiantono, Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Senin (14/11/2016).

Selain itu BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga akan meninjau sertifikat lahan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

"BPN juga nantinya akan meninjau sertifikat lahan yang dimiliki mereka, pastinya akan dicabut sertifikatnya juga namun HPL tetap," kata Andiantono.

Upaya pencabutan alokasi menurut BP Batam masih meringankan perusahaan-perusahaan tersebut pasalnya upaya tuntutan juga dapat dilakukan oleh BP Batam.

"Upaya pencabutan alokasi lahan masih sangat tidak merugikanlah, kalau bisa sebenarnya kami juga dapat menuntut namun justru kami malah membayar sisa tahun UWTO-nya, lahan tersebut kan lebih bagus diberikan kepada perusahaan yang benar-benar serius sehingga menampung tenaga kerja," kata Andiantono.

Lahan milik 7 perusahaan itu berjumlah sekitar 15 hektare di sejumlah tempat.  

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews