BP Batam Bayar Sisa UWTO 7 Perusahaan yang Dicabut Lahannya

BP Batam Bayar Sisa UWTO 7 Perusahaan yang Dicabut Lahannya

Kantor BP Kawasan Batam. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam sudah mencabut alokasi lahan untuk tujuh perusahaan di Batam. BP Batam akan memberi pergantian sisa tahun UWTO kepada tujuh perusahaan tersebut.

Perusahaan yang dicabut lahannya tersebut antara lain PT Tri Daya Alam Semesta, PT Perumtel, PT Rosari Jaya, PT Gunung Puntang Mas, PT Raratira Batam, PT Mandiri Putera Sejahtera dan PT Nam Seng Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar Surat Perjanjian yang ditandatanganinya antara perusahaan dan BP Batam.

"Tentunya sisa uang UWTO akan dibayarkan, hal ini dalam upaya untuk menanggulangi lahan-lahan tidur yang ada," ujar Purnomo Andiantono, Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Senin (14/11/2016).

Selain itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) juga akan meninjau sertifikat lahan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

"BPN juga nantinya akan meninjau sertifikat lahan yang dimiliki mereka, pastinya akan dicabut sertifikatnya juga namun HPL tetap," kata Andiantono.

Upaya pencabutan alokasi lahan itu, menurut BP Batam, masih meringankan perusahaan-perusahaan tersebut pasalnya upaya tuntutan juga dapat dilakukan oleh BP Batam.

"Upaya pencabutan alokasi lahan masih sangat tidak merugikanlah, kalau bisa sebenarnya kami juga dapat menuntut. Namun justru kami malah membayar sisa tahun UWTO, lahan tersebut kan lebih bagus diberikan kepada perusahaan yang benar-benar serius sehingga menampung tenaga kerja," kata Andiantono.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews