Kejati Serahkan 8 Nama Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor, Satu Orang DPO

Kejati Serahkan 8 Nama Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor, Satu Orang DPO

Kepala Kejati Kepri Andar Perdana Widiastono (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melimpahkan 8 tersangka tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, di Kantor Kajati, Senggarang,  Senin (24/10/2016).

Penyerahan berkas perkara tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH didampingi Wakajati, Asri Agung SH MH, Aspidsus, N Rahmat SH dan Asintel Martono SH MH di ruang Kejati Kepri.

"Hari ini, 24 Oktober 2016, Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan 8 perkara, saudara R dan P, Bansos JN, AS, KH TPQ Batam, PS, AH, RS, satu tambahan CD yang bersangkutan masih DPO demi keadilan dan kepastian hukum maka kita limpahkan," ujar Andrar Perdana.

Andar menyebutkan, 8 tersangka itu dibagi ke dalam 3 kasus. Pertama kasus Bansos Persatuan Sepak Bola (PS) Kota Batam dengan tersangka 6 orang. Kemudian, 1 kasus korupsi APBD Pemkab Anambas dengan tersangka 2 orang, sedangkan 2 kasus di Kota Batam terjadi di Kesra menjerat 6 tersangka.

Andar mnejelaskan tiga tersangka selanjutnya dari kasus dana hibah untuk PS Batam melibatkan H Aris Hardy Halim, Rustam Sinaga dan Jamiat. Sedang 1 kasus yakni TPQ Batam juga dengan 3 tersangka, yakni Khairullah, Abdus Samad dan Junaidi.

”Total kerugian negara yang sudah dihitung oleh auditor berkompeten dari BPKP untuk tiga kasus korupsi ini berjumlah Rp.6.173.035.000,” kata dia.

Dari total kerugian negara itu, Kejati Kepri merincikan anggaran dari tiap kasus, yakni untuk kasus Mes Anambas senilai Rp. 1.499.540.000 dengan tersangka (RT dan Z), sementara kasus korupsi TPQ Batam senilai Rp.3.957.600.000 dengan tersangka (JM,JN,A.SMD,KH) dan kasus korupsi Hibah Bansos PS Batam dengan kerugian negara Rp.715.895.000 (H.AHH dan RS). 

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews