Ini Alasan Kaum Buruh di Batam Gelar Demo di Kantor Wali Kota

Ini Alasan Kaum Buruh di Batam Gelar Demo di Kantor Wali Kota

Suprapto, Korlapsus FSPMI Kota Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam. Ratusan buruh itu menuntut dan tetap menolak Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut para buruh, Batam dengan biaya hidup termahal dengan peringkat ke-6, namun tak sebanding dengah Upah Minimum Kota Batam.

"Kami pikir tidak ada keseimbangan antara biaya hidup dan Upah Minimum saat ini, perbedaan cukup signifikan," ujar Suprapto, Korlapsus Federasi SPMI Kota Batam, Rabu (29/9/2016).

Kemudian PP 78 tahun 2015 kaum buruh sudah mengajukan penolakan atas isi dari PP tersebut yang dinilai tidak berpihak dengan kaum buruh.

"Awal tahun kemarin sudah kami tolak, tapi sampai sekaranf tidak ada tanggapan ataupun perubahan, pada poin di PP 78 merugikan kami kaum buruh karena penetapan Upah Minimum yang tidak sesuai," kata Suprapto.

Tuntutan lainnya menghapus amnesti pajak atau Tax Amnesty bagi kaum buruh. Menurutnya, buruh tak perlu amnesti pajak.

"Kami sudah bayar PPH pada setiap kami memberima gaji otomatis sudah terpotong, untuk apalagi Tax Amnesty, coba telusuri para pengusaha itu, banyak mereka yang belum bayar terus sekarang mereka minta pengampunan pajak," kata Suprapto.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews