Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Penyelundupan TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para tersangka peristiwa tenggelamnya kapal TKI ilegal di Tanjungbemban, Nongsa, Batam, terancam hukuman berat. Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka terancam 10 tahun pidana penjara.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, para tersangka dijerat Pasal  102 ayat (1) huruf A dan B pasal 103 ayat (1) huruf F Undang undang RI Nomor 39 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

“Tersangka terancam pidana penjara 2 tahun dan paling lama 10 tahun,” ujar Sam ketika menggelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (7/11/2016).

Saat ini polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dan tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka masing Dody Faizal (24), Ratih Sulasmi (38) dan Patrius Payong (40). 

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews