Diperiksa 6 Jam Lebih, Ini yang Ditanyakan Penyidik Bareskrim ke Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (foto: ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.15 WIB pagi tadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono menjelaskan, lamanya pemeriksaan hingga enam jam lebih karena penyelidikan fokus kepada pernyataan Ahok tentang motif, dan niatnya menyitir Surat Al Maidah 51 beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu.
"Jadi ada beberapa poin yang harus kami pertajam dan dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu," kata Ari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri, kata dia, sudah meminta semua keterangan baik dari saksi mata warga Kepulauan Seribu, pelapor, dan perekam video utuh dari pihak Pemprov DKI Jakarta. Setiap saksi yang dipanggil sudah memberikan keterangannya mengenai ucapan Ahok.
Kali ini, Bareskrim Polri meminta keterangan dari Ahok sebagai terduga melakukan penistaan terhadap Surat Al-maidah 51.
"Supaya nanti tidak ada salah tafsir. Karena yang dikatakan oleh si terlapor nanti akan kami pertanyakan kembali ke ahli," terang dia.
Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus Ahok, menurut Ari, melihat secara utuh bagaimana peristiwa berpotensi pidana itu terjadi. "Ada beberapa pemeriksaan di sini terkait dengan peristiwanya seperti apa tentunya orang-orang yang berada di TKP. Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping kanan, dan lain sebagainya," ujarnya.
Ari menjelaskan, setiap saksi yang diperiksa, termasuk Ahok akan ditunjukkan video rekaman baik yang asli maupun yang viral di media sosial. "Kemudian pemeriksaan terhadap videonya secara forensik. Kemudian itu kami putarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar, apakah sudah sesuai apa belum," tambah Ari.
Setelah itu, pihaknya akan mengkonfirmasi lagi hal tersebut kepada ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli agama.
"Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti bulat, terang benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," jelasnya.
(ind/rima)
Komentar Via Facebook :