Tersangka Pencucian Uang Kejahatan BBM Diserahkan ke Kejati Kepri
Batam - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Noldy, akhirnya diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (29/12015). Noldy dijerat UU TPPU setelah terlibat dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
Kasus Nodly ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Polisi menggerebek gudang milik Noldy 2014 lalu di Tembesi. Pada saat ini polisi menyita puluhan ton solar berikut kendaraan pengangkut.
Diduga Noldy sudah lama bermain solar namun mendapat bekingan dari oknum aparat. “Kita akan serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri,” ujar Kombes Pol Syahardianto Direktur Reskrimsus Polda Kepri.
Noldy menghadapi tuduhan melanggar Undang-Undang MIgas Pasal 53 dan Pasal 55. Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda 10 Miliar.
[snw]
Komentar Via Facebook :