Mancing di Perairan Lagoi Bintan, 10 WN Singapura Ditangkap WFQR-4

Mancing di Perairan Lagoi Bintan, 10 WN Singapura Ditangkap WFQR-4

Personel WFQR-4 menjaga sejumlah orang yang berada di KM Rantau Bertuah yang membawa warga negara Singapura memancing (Foto: Dispen/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim WFQR Western Fleet Quick Respon 4 Satkamla (Satuan Keamanan Laut) Lantamal IV Tanjungpinang menangkap kapal KM Rantau Bertuah pada posisi 18 608” U 104 13’454T beserta 10 orang WN Singapura dan 2 orang WNI (Jumat 4/11).

Kapal KM Rantau Bertuah merupakan jenis kapal pancing berbendera Indonesia dengan GT 26 PPm No:3898/L dengan nahkoda Nasir serta tanda kapal lambung berwarna coklat kayu bangunan kapal biru, tujuan dari Batam ke perairan Lagoi dengan jumlah ABK 3 orang, penumpang/pengikut 12 orang terdiri dari 2 orang warga negara Indonesia sedangkan 10 orang warga negara Singapura.

Saat diperiksa dokumen kapal SPB nihil, daftar ABK nihil, daftar penumpang nihil, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang serta sertifikat keselamatan konstruksi kapal sudah habis masa berlaku.

Sementara itu nakhoda kapal Nasir (49), ABK Naim (22), KKM Sawal (25), sedangkan penumpang adalah Zulkifli (53) WN Singapura, Marus (55) WN Singapura, Muh Fauzi bin AB Rahman (33) WN Singapura/paspor ada, Muh Dzulhakim Bin Dzulkifli (26) WN Singapura (paspor ada), Sahlan Bin Mohamed Sayee 42th/WN Singapura (paspor ada), Khirudin bin Senan (44) WN Singapura/paspor ada, Ramlan bin Kamarudin (42) WN Singapura/paspor ada, Khalid bin Jamaludin (42) WN Singapura/paspor ada, Putra bin Ramli (41) WN Singapura/paspor ada, Zulhamid bin Ismail (56) Indonesia, Darma Juni (31), Indonesia.

Menurut Danlantamal IV Laksma TNI S.Irawan, bahwa sesuai dengan perintah Panglima Armada RI Kawasan Barat Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, pada saat mengumpulkan seluruh Komandan Lantamal, Komandan Guspurlabar, Komandan Guskamlabar, Komandan Lanal, serta Komandan KRI wilayah barat di Jakarta, bahwa salah satunya konsentarsinya adalah penegakkan hukum di wilayah perairan barat Indonesia dari segala bentuk pelanggaran termasuk undang-undang pelayaran.

“Sampai saat ini KM Rantau Bertuah dikawal menuju Pos Penagamat TNI AL Mentigi (Posmat) guna proses hukum lebih lanjut, selanjutnya warga Negara Singapura akan kita serahkan ke kantor Imigrasi setempat,” ujar Irawan dalam keterangan tertulisnya kepada batamnews.co.id, Sabtu (5/11/2016).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews