Ruslan Ungkap soal Pejabat Kepri Digerebek Bersama Selingkuhan

Ruslan Ungkap soal Pejabat Kepri Digerebek Bersama Selingkuhan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri Ruslan Kasbulatov (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menyorot dugaan penggerebekan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Provinsi Kepri /Plt Kepala Disperindag Provinsi Kepri, ES, bersama seorang wanita di sebuah apartemen di Batam.

Edy diketahui digerebek istrinya ketika bersama seorang wanita. Kejadian itu terungkap setelah foto-foto penggerebekan beredar di media sosial.

"Itu kabarnya foto lama diupload lag ya di medsos, dan saya dapat informasi yang bersangkutan dalam proses cerai dengan istrinya," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Ruslan Kasbulatov saat dikantor DPRD Kepri, Dompak, Senin (31/10/2016).

Untuk itu, Ruslan yang juga membidangi aparatur di Komisi I DPRD Kepri kepada Gubernur Kepri  untuk menindak tegas oknum pejabat tersbut. 

Disampaikannya langkah tegas yang harus dijalankan gubernur selaku pimpinan di pemerintahan eksekutif mengacu pada Undang-Undang Kepegawaian.

"Kami  (Komisi I DPRD KEPRI) meminta kepada atasannya dalam hal ini gubernur untuk menindak tegas. Tindakan itu adalah kebijakan atau sikap tegas gubernur kepada pegawainya, jangan dibiarkan berlarut," ungkap Ruslan.

Ruslan mengatakan, informasi dugaan  perselingkuhan ES itu diketahui menyalahi aturan kepegawaian. Apalagi, jika yang bersangkutan belum bercerai secara resmi dengan istrinya.

"Kalau tidak sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepegawaian, kalau ASN apa bila ketangkap basah, harus di pecat, ketegasan yang harus ditunjukkan," katanya.

Meskipun demikian, Ruslan juga menjelaskan proses nikah dua istri (poligami) tidak gampang. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sejauh ini mekanisme untuk Penindakan kepada pejabat pemprov kepri tersebut melalui laporan. Kata Ruslan dirinya masih menunggu dan membuka lebar pintu Komisi I DPRD Kepri bagi siapa saja yang ingin melaporkan masalah ini. Namun sampai hari ini, kata dia, belum ada yang melapor terkait masalah "ES".

"Kalau ada yang bikin laporan resmi akan kita tindak, kita akan keluarkan rekomendasinya. Laporan bisa dari istri, keluarga, inspektorat juga demikian," pungkasnya.

 

[aji]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews