BP Batam Sosialisasi Permenperin 39/2016 Soal Kawasan Industri, Ini Perubahannya

BP Batam Sosialisasi Permenperin 39/2016 Soal Kawasan Industri, Ini Perubahannya

Acara sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 tahun 2016 di Harris Hotel, Batam Centre. (foto: ist/rilis bp batam)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam bekerjasama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, Selasa, (25/10/2016) di Harris Hotel, Batam Centre.

Kegiatan sosialisasi dihadiri sekitar 100 peserta yang berasal dari Kawasan Industri baik anggota HKI maupun tidak, Batam Shipyard and Offshore Association, serta para pelaku bisnis yang ada di Batam.

"Dengan banyaknya kawasan industri yang beroperasi di Batam dan memiliki fasilitas modern, dalam rangka menarik calon investor khususnya industri ramah lingkungan, tentunya merupakan aset yang sangat penting bagi pengembangan ke depan sebagai kawasan investasi terkemuka di wilayah Asia Pasifik," ujar Humas BP Andiantono.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Dr. Heru Kustanto yang hadir dalam acara mengatakan, adanya beberapa perubahan pada peraturan menteri perindustrian nomor 39/2016, seperti untuk izin prinsip harus ada rekomendasi dari kemenperin, tidak perlu izin gangguan, luas lahan yang dikuasai minimal 50 Ha serta dilengkapi dengan dokumen analisa dampak lalu lintas (ANDALALIN).

Sedangkan untuk izin perluasan kawasan industri, dalam permenperin ini diatur batasan perluasan yaitu satu hamparan Kawasan Industri dan menyertakan laporan data 2 tahun terakhir.

"Dengan dikeluarkannya Permenperin nomor 39/2016 diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pengelola kawasan industri dalam melakukan kegiatan usahanya," kata Heru.

(rilis BP Batam)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews