Polsek Batam Kota Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor

Polsek Batam Kota Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor

Sejumlah barang bukti curanmor di kantor polisi di Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reskrim Polsek Batam Kota menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. M Tajrin Simanjuntak alias Tajrin (27) ditangkap berkat laporan dua korbannya.

"Tersangka yang diamankan Muhammad Tajrin Simanjuntak alias Tajrin," ujar Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin kepada batamnews.co.id pada, Sabtu (29/10/2016) siang.

Pelaku tinggal di Komplek Perum Nukit Airis No 22 Kec. Batam Kota.

Penangkapan pelaku ini setelah masuknya laporan dua korban yakni Ari Hartono (27) warga Pasar Botania 2 Blok B 27 No. 01 Kec. Batam Kota. dan M.Hady Saddiq (22) warga Bengkong Indah Swadaya II Blok I No. 18 Kec. Bengkong.

Dua laporan itu pada Kamis tanggal 27 Oktober 2016 sekira pukul 06.20 Wib di Pasar Botania 2 Kecamatan Batam Kota dan pada hari Minggu tanggal 9 Oktober 2016 di Warnet Black Ingus Bengkong Indah Bawah Kecamatan Bengkong.

“Barang nukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu hijau dengan Nomor Polisi BP 5085 JI dan Honda Beat,” ujar dia.

Sepeda motor itu telah dipermak. Termasuk rangka mesin juga sudah berubah.

Polisi menangkap pelaku pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 06.20 WIB.

“Pelaku mencuri motor yang terparkir di tempat korban bekerja, kunci kontak sepeda motor masih tergantung," ujar Arwin.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews