Puluhan Warga Tanjung Riau Geruduk Pengadilan Negeri Batam, Ada Apa?

 Puluhan Warga Tanjung Riau Geruduk Pengadilan Negeri Batam, Ada Apa?

Puluhan warga Tanjung Riau yang mendatangi PN Batam. (foto: isk/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Puluhan warga Kampung Baru RT 01 RW 03, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang mendadak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/10/2016).

Warga tampak memadati ruang persidangan IV PN Batam. Warga Tanjung Riau sengaja hadir karena ingin menyaksikan persidangan kasus kekerasan yang dilakukan Aris Solihin dan Retno Siswohono yang dilaporkan pengawas PT. Buana Nongsa Jaya, Sofyan Hadi.

"Nggak ada kekerasan saat itu, Aris Solihin berusaha menyelamatkan Sofyan Hadi dengan mengepit kepalanya dengan tangan kiri. Karena waktu itu ratusan warga mendatangi rumah Hadi," ujar seorang warga Tanjung Riau, Celcon.

Kata Celcon, kasus ini sudah lama sekali, 30 Januari 2015 lalu. Warga tidak menyangka bakal seperti ini karena pada saat itu sudah didamaikan oleh Camat Sekupang dan Kapolsek Sekupang.

"Kami tidak menyangka, tiba-tiba tanggal 12 Oktober 2016 Aris dan Retno ditahan. Kami mengira sudah nggak ada masalah," kata Celcon.

Ia menjelaskan, sebenarnya keributan sudah terjadi sejak tahun 2002 silam. Warga menolak PT. Buana Nongsa Jaya melakukan penimbunan laut karena lokasinya tidak jauh dari rumah warga.

"Sudah berapa kali warga demo, dan sempat juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dewan. Kalau seperti minggu depan bisa lebih banyak lagi warga datang," ucapnya.

Aris Solihin dan Retno Siswohono, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindakan kekerasan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU Immanuel Tarigan menyebutkan, Aris Solihin mengepit saudara Sofyan Hadi, pengawas PT. Buana Nongsa Jaya dengan tangan kirinya. Kemudian Retno memukul dari belakang.

"Kedua terdakwa didakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang," ujar JPU Immanuel Tarigan membacakan BAP, Kamis (27/10/2016).

Setelah JPU Immanuel Tarigan membacakan BAP. Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Tiwik menutup persidangan dan melanjutkan kembali pada Kamis 3 November 2016 pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 3 November pemeriksaan saksi dari JPU," ujar Majelis Hakim Tiwik.

[isk]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews