Firdaus, Tersangka Korupsi Baju Koko Diperiksa di Kejati Riau
Firdaus (kanan) diperiksa tim kejaksaan. (foto: rm)
Pekanbaru - Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan baju koko di Pemkab Kampar, Firdaus (33) menjalani pemeriksaa pertama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Firdaus diperiksa di ruang penyidik lantai 2 Kejati Riau, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (29/1/2105). Ia datang dan didampingi kuasa hukumnya Andika SH.
Jaksa penyidik Satria SH MH, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan tentang pemeriksaan tersangka Firdaus.
"Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya Firdaus ini kan DPO. Pertengahan Januari 2015 lalu baru ditangkap. Inilah yang pertama diperiksa. Firdaus, diperiksa untuk melengkapi berkasnya," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi itu mencuat setelah penyidik Kejaksaan menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 milliar.
Anggaran tersebut dipecah ke semua kecamatan dengan cara penunjukan langsung (PL). Hal ini dilakukan untuk menghindari tender.
Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut disebut-sebut sebagai kegiatan yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar. Ia telah dinyatakan DPO selama dua bulan sebelum ditangkap oleh petugas jaksa.
Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013. Kepala BKD Kabupaten Kampar, Asril Jasda, kemudian ditahan Kejati Riau untuk penyidikan pada awal Desember 2014.
(zuk)
Komentar Via Facebook :