Pengembangan Suami Istri Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Lagi 2 Orang

Pengembangan Suami Istri Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Lagi 2 Orang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika dan Kasat Narkoba Polresta Barelang saat ekspos suami istri bandar narkoba. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain menangkap suami istri Fb (23) dan Yd (34) terkait sabu seberat 1,9 kg dan ekstasi 450 butir, Satnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan dua orang lain yang terkait pada Sabtu (22/10/2016).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan setelah pengembangan adalah Rf (30) dan Am (22). Rf sendiri masih berhubungan saudara dengan suami istri tersebut.

"Setelah dilakukan pengembangan, kita kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka, Rf dan Am," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, Senin (24/10/2016) saat ekpose di Sat Narkoba.

Dari tangan kedua tersangka baru itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram.

"Dari Rf dan Am, diamankan sabu seberat 500 gram. Jadi total tangkapan yang berhasil diamankan sebanyak 2,4 kilogram sabu," Kata Helmy.

Menurut pengakuan dari para tersangka, mereka merupakan satu kelombok dalam sindikat peredaran narkoba.

Mereka sudah mengedarkan narkoba dari Malaysia itu selama 6 bulan terakhir. Dengan memanfaatkan pekerjaan Fb di salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Polisi masih melakukan pengembangan kepada empat tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU  Narkotika dan Psikotropika No 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews