Singapura Razia Narkoba Besar-besaran di Sejumlah Tempat

Singapura Razia Narkoba Besar-besaran di Sejumlah Tempat

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Singapura - Sebanyak 92 pengguna dan pelaku narkoba ditangkap setelah 11 hari operasi Islandwide oleh Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura dari 3 Oktober-14 Oktober, Jumat, 14 Oktober 2016.

Dalam siaran pers-nya, CNB mengatakan juga menyita sekitar 315 gr heroin, 136g dari sabu, 113g ketamin, 41 g ganja, 232 tablet ekstasi dan 97 erimin-5 tablet. 

Wilayah yang dicakup oleh operasi termasuk Ang Mo Kio, Balestier, Bishan, Bukit Merah, Hougang, Jurong, Pasir Ris, Punggol, Senja, Tampines, Toa Payoh, Woodlands dan Yishun.

Seperti dilansir Channelnewsasia, CNB mengatakan, petugas menangkap seorang pria Singapura berusia 28 tahun di Tampines Central yang diduga bandar narkoba. 

Petugas menyita sekitar 90 g heroin, sejumlah kecil sabu, skala berat dan banyak paket plastik kosong dari orang itu. Dalam kediaman pria itu, dua pencandu obat yang diduga - seorang wanita berusia 26 tahun dan laki-laki 29 tahun, ikut ditangkap.

Penyalahgunaan Narkoba Act memberikan hukuman mati jika jumlah diamorfin, atau heroin murni, yang diperdagangkan melebihi 15 g.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews