Suami Istri Pemilik 1,9 Kg Sabu dan 450 Butir Ineks Ditangkap di Batam Centre

Suami Istri Pemilik 1,9 Kg Sabu dan 450 Butir Ineks Ditangkap di Batam Centre

Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika dan Kasat Narkoba Polresta Barelang saat ekspos suami istri bandar narkoba. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pasangan suami istri, Yd (34) dan Fb (23) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang di rumahnya, Jumat (21/10/2016). Keduanya ditangkap karena terlibat peredaran narkoba antar provinsi dalam jumlah cukup besar.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan polisi, kalau adanya peredaran narkoba yang selalu lolos ke luar daerah.

"Kita mengungkap sindikat peredaran narkoba dalam beberapa hari ini, dan mengamankan barang yang diduga sabu sebanyak 1,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 450 butir di Perumahan Garden Raya, Batam Centre," kata Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika, Senin (24/10/2016).

Tujuan Yd membawa barang tersebut ke Surabaya setelah mendapat order dari daerah itu. "Pengakuan tersangka, barangnya dari Malaysia dan dibawa ke Surabaya," kata Kombes Helmy.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews