Dua Predator Anak ini Ditangkap Polsek Batam Kota

Dua Predator Anak ini Ditangkap Polsek Batam Kota

Dua orang tersangka pencabulan anak di bawah umur ditangkap jajaran Polsekta Batam Kota (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Polsek Batam Kota menangkap dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berumur yang masih berusia 5 tahun dan 14 tahun.

Kedua pelaku tersebut ialah Tikno (24), dengan korbannya Kv yanh masih berumur 5 tahun. Kemudian Melki (39) dengan korbannya YMP (14).

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin mengatakan, kalai kedua pelaku merupakan tersangka pencabulan anak dibawah umur, tapi korban dan tempat kejadian berbeda.

"Tersangka Tikno, ia mencabuli anak yang masih berumur 5 tahun dan Melki mencabuli anak 14 tahun," ujar Arwin, Senin (17/10/2016).

Arwin menjelaskan, modus Tikno untuk melakukan pencabulan dengan membawa anak tersebut berjalan-jalan ke tempat yang sepi. 

Setelah itu tersangka melakukan aksi bejatnya setelah keadaan aman.

"Tikno melakukan pencabulan," kata Arwin.

Hal tersebut terungkap setelah korban yang masih lugu dan tidak tau apa yang telah dia alami, menceritakan kepada orang tuanya.

"Korban bercerita kepada orang tuanya, orangtua kemudian melapor ke polisi," ujarnya

Sementara itu, pelaku lainnya, Melki (29) mencabuli korban di Bukit Clara atau bukit Welcom to Batam, pada sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (15/10/2016).

Korban yang berumur 14 tahun, kenal dengan pelaku melalui handphone. Kemudian mereka berjanji untuk bertemu pada hari kejadian.

"Mereka janjian untuk bertemu melalui handphone," kata Arwin.

Maka, Pelaku membawa korban ke Bukit Welcome to Batam, dan di semak-semak itu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

Setelah itu, pelaku dan korban berpisah. Namun, korban tidak kunjung pulang ke rumahnya, dan orang tuanya membuat laporan orang hilang ke polisi.

"Awalnya, orang tua korban ini melaporkan anaknya hilang, dan kita temukan di Baloi Indah. Dia mengaku telah dicabuli oleh Melki," kata Arwin.

Saat ini, Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76 E dan Pasal 81 ayat 2 jo 76 D tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews