Mantan Pegawai BPN Tipu Puluhan Juta Pemohon Sertifikat

Mantan Pegawai BPN Tipu Puluhan Juta Pemohon Sertifikat

Ilustrasi (net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Reskim Polsek Batam menangkap tersangka pelaku penipuan bernama Gurhadi Bin Suardi Djadid (37), warga
Komplek Delta Villa Blok C No. 3A Kec. Sekupang.

Pengungkapan tersebut berawal laporan korban Eri Susanto (38), warga Komp. Air Mas Blok D No. 13 Kec. Batam Kota, pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016, sekira pukul 15.00 WIB kepada Polsek Batam Kota.

"Tersangka yang diamankan Gurhadi. Korban mendatangi kerumah pelaku dan menanyakan tentang kelebihan tanah, sehingga korban meminta bantuan kepada pelaku untuk pengurusan," ujar Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin kepada batamnews.co.id pada Kamis.(6/10/2016) sore.

Arwin menambahkan, pelaku lalu meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai tanda jadi. Beberapa hari kedepan pelaku meminta dana sebesar Rp 30 juta biaya keseluruhan dan terlapor meminta 75 % , dengan jumlah Rp 20 juga dan sisanya di bayar selesai pengurusan.

Arwin menuturkan, karena korban curiga maka korban mendatangi kantor BPN dan pihak BPN mengatakan bahwa pelaku sudah tidak bekerja di kantor BPN. 

"Barang bukti yang diamankan 1 buah kwitansi DP awal pengurusan tanah tambahan senilai Rp 20 juta, 2 lembar Surat Izin Bangunan dan Izin lahan palsu, 4 Formulir Data Lapangan, 2 buah cap palsu Badan Pertanahan dan Badan Penanaman Modal Dan Perizinan, 1 stel seragam dinas kantor Badan Pertanahan Kota Batam

Arwin menjelaskan pelaku kita jerat pasal 378 jo pasal 374 jo pasal 263 ayat (1) KUH Pidana dengan acaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan saat ini tersangka menginap ditahan Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.


[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews