Sekda Riono Laporkan Akun Shalwa Shadilla ke Polisi Malam ini
Sekda Kota Tanjungpinang Riono saat melapor ke Polresta Tanjungpinang (Foto: Facebook/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penasihat hukum Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang, Urip Santoso, akan mendapingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono, dalam membuat laporan pencemaran nama baik di medsos malam ini.
"Kita akan dampingi Pak Sekda malam ini pukul 07.00 WIB sepulangnya dari akan karimun," kata Urip kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2016).
Urip mengatakan akun Shalwa Shadilla telah menebarkan kebencian di media sosial. Ia juga mencemarkan nama baik Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.
"Hate speech, sudah diatur dalalm Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.
Dalam ketentuan hukum di Undang-Undang tersebut, pada pasal 27 ayat (3), dijelaskan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Ada ketentuan pidananya, kita akan laporkan," ujar Urip.
[aji]
Komentar Via Facebook :