Disuruh Pengusaha Tagih Utang, Pria Ini Gembok Pemilik Ruko dari Luar

Disuruh Pengusaha Tagih Utang, Pria Ini Gembok Pemilik Ruko dari Luar

Debt collector suruhan pengusaha ditahan polisi. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pemuda berinisial Gt, diamankan bersama belasan temannya di Komplek Ruko Greenland, Batam Centre, pada Kamis (16/9/2016). Gt dan teman-temannya merupakan orang suruhan dari seorang pengusaha di daerah Nagoya berinisial Hy, untuk menagih utang kepada Ag.

Utang tersebut sebanyak 25.000 dolar Singapura. Saat menagih utang, Ag tidak berada di tempat. Lalu Gt mengunci pintu ruko tersebut dari luar. Sementara, di dalam ruko tersebut ada istri dan anak-anak Ag.

"Mereka mengunci dari luar, karena tidak menemukan orang yang dicari. Sementara dalam ruko ada Istri dan anak-anak Ag ini," ujar Kanit Jatanras Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond.

Gt yang mengunci pintu dengan gembok diamankan bersama rekan-rekannya.

"Yang menggembok Gt ini, temannya kita jadikan saksi, termasuk pengusaha yang menyuruh menagih utang menjadi saksi," ujar Afuza.

Gt dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHpidana, dengan ancamana maksimal satu tahun penjara.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews