Deklarasi Tax Amnesty di Kepri Capai Rp 13 Triliun, Tebusan Rp 267 Miliar

Deklarasi Tax Amnesty di Kepri Capai Rp 13 Triliun, Tebusan Rp 267 Miliar

Hendryan, Kepala KPP Batam Utara Batuampar saat mendampingi Ketua Apindo Kepri Cahya dan pengusaha Abidin Hasibuan (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Hendryan mengungkapkan hingga 19 September 2016, penerimaan uang tebusan Amnesti Pajak di Kepulauan Riau mencapai Rp 267 miliar dari 3.824 Wajib Pajak (WP).

"Dengan uang tebusan tersebut, berarti yang telah diungkap (deklarasi) Amnesty Pajak bernilai lebih Rp 13 triliun," ujar Hendryan saat mendampingi Abidin Hasibuan dan Ir. Cahya mendaftar Tax Amnesty. Selasa (20/9/2016).

Ia menjelaskan, untuk Kota Batam Tax Amnesty telah diikuti oleh 2.554 wajib pajak dengan nilai uang tebusan senilai Rp 203 miliar.

"Untuk di Batam penerimaan uang tebusan dan yang mendaftar Tax Amnesty yang paling banyak di sini (KPP Batam Utara)," kata Hendryan.

Hendryan menambahkan, karena pentingnya Tax Amnesty ini, maka kami mengimbau seluruh masyarakat Kepri dapat ikut serta berperan dan mengikuti program Tax Amnesty.

"Kami mengingatkan batas waktu tarif terendah yang tebusan akan berakhir pada bulan September 2016 ini," ucapnya.

Cahya yang mendampingi Bos PT. Sat Nusa Persada, Tbk Abidin Hasibuan meyakinkan pada Kepala KPP Batam Utara bahwa anggotanya Apindo Kepri bakal ikut paling sedikit 95 persen dari jumlah semua.

"Anggota Apindo 95 persen pasti ikut program Tax Amnesty," kata Cahya.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews