BP Batam Buka Kembali Kuota Rokok Non Cukai pada 1 Januari 2017
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah sempat di setop pada Maret 2015 lalu, BP Batam berencana akan membuka kembali kuota rokok non cukai pada 1 Januari 2017 mendatang. Dibukanya kuota ini untuk mencegah maraknya penyelundupan rokok non cukai.
Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami mengatakan, penyetopan sudah sejak Maret 2015 lalu. Faktanya di lapangan rokok tersebut tetap beredar.
"Artinya demand-nya ada, nah bagaimana sekarang mengatur demand agar orang tidak berbuat dosa dan kesalahan. Dari itu kita mengatur pemasukan rokok tersebut," ujar Gusmardi Bustami usai acara sosialisasi pada pengusaha importir rokok, Jumat (16/9/2016).
Kemudian, kata Gusmardi, kuota Minuman beralkohol (Mikol) juga sudah dihentikan sejak Maret 2016 lalu karena tidak terkontrolnya mikol tersebut masuk ke Batam, Kepulauan Riau.
"Ini juga konsen kita di Batam dan juga secara nasional, mikol itu secara nasional kebijakannya dibatasi, seperti importirnya serta jumlahnya dan dikenakan biaya masuk yang tinggi apabila masuk daerah pabean sampai 150 persen," kata dia.
Ia menjelaskan, nanti kuota rokok maupun mikol akan lebih transparan, seperti bagaimana cara menghitung kuota.
"Jadi jangan you ambil angka dari langit. Kuota yang diberikan harus bisa dipertanggungjawabkan ke publik, jadi apa aja dasarnya, kenapa sebesar ini, apa alasannya, bagaimana cara membagikannya ke agen," ucapnya menjelaskan.
Gusmardi menambahkan, itulah kedepan yang akan dilakukan, dan hal ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Kawasan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
"Biar lebih mengetahui aturan itu, kan tidak mungkin kita sosialisasi hari berlalu hari ini. Jadi kami berikan waktu tiga bulan bagi pengusaha untuk mempersiapkan perusahaannya, kami berencana berlakukan 1 Januari 2017," kata Gusmardi.
[is]
Komentar Via Facebook :