Setoran Rp 800 M ke Dokter Diduga Penyebab Harga Obat Mahal

Setoran Rp 800 M ke Dokter Diduga Penyebab Harga Obat Mahal

Ilustrasi. (foto:ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - KPK menerima laporan mengenai transaksi mencurigakan dari sebuah perusahaan farmasi ke beberapa dokter dalam angka yang fantastis yaitu Rp 800 miliar. Transaksi ini dicurigai sebagai setoran perusahaan farmasi ke oknum dokter

Ketua KPK Agus Rahardjo menduga pemberian itu terkait dengan tindakan dokter membuat resep obat pada pasien untuk membeli obat atau vitamin tertentu dari perusahaan farmasi tersebut. Biasanya pasien akan dikenai harga yang mahal.
 
Agus tidak menyebutkan nama perusahaan farmasi itu. Namun menurutnya, perusahaan farmasi itu tidak begitu besar. Transfer uang sebesar Rp 800 miliar ini akan didalami KPK.

Agus menekankan perkara ini akan diusut KPK dengan menggandeng sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga akan menggandeng Kementerian Kesehatan untuk membenahi sistem di sektor farmasi.

"Ini memang sistemnya yang harus kita benahi, di Indonesia, belanja kesehatan kita itu 40 % lari ke obat, sedangkan negara lain seperti Jerman dan Jepang hanya 15%. Ini yang harus kita perhatikan," jelas Agus.

Bidang pencegahan KPK sendiri memang sedang memperhatikan masalah gratifikasi kepada dokter, sejak beberapa tahun lalu. KPK menganggap tak ada satu pun aturan hukum yang memperbolehkan dokter PNS menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi.

Sementara soal dokter swasta, KPK masih mengkaji formula yang tepat untuk mencegah terjadinya pemberian, baik fasilitas maupun uang dari perusahaan farmasi.

Beberapa waktu yang lalu, KPK memang telah menerima laporan terkait adanya praktik gratifikasi ke kalangan dokter dari para perusahaan farmasi.  

(ind/bbs)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :