KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka, 2 Bupati Bakal Terseret

 KPK Tetapkan Gubernur Sultra Tersangka, 2 Bupati Bakal Terseret

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. (foto: ist/kendaripos)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

"Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Syarif.

"Sumber daya alam (SDA) adalah salah satu fokus KPK. Sumber keuangan negara selain pajak berasal dari SDA, sehingga KPK sangat memberikan perhatian khusus pada kasus ini," ujar Syarif.

Menurut Syarif, dugaan korupsi yang dilakukan Nur Alam diduga dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Nur Alam sendiri telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008. Ia pun kembali terpilih menjadi Gubernur hingga saat ini.

Dikabarkan, KPK telah memiliki bukti transfer sejumlah uang untuk Nur Alam.
 
Dua Bupati Terseret

Bupati Buton dan Bupati Bombana, di Sulawesi Tenggara, diduga terlibat dalam perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, meski penerbitan izin pertambangan telah diserahkan kepada gubernur, kepala daerah di Buton dan Bombana, diduga ikut merekomendasikan penerbitan izin pertambangan nikel kepada Gubernur Nur Alam.

"Lokasi pertambangan berada di dua lokasi kabupaten, sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten teresebut ke Gubernur," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

"Kedua bupati akan dimintai keterangan oleh penyidik-penyidik KPK," kata Syarif.

Di Kendari, Nur Alam sudah beberapa kali didemo soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 40 miliar dari pengusaha tambang asal Taiwan.

Menurut Nur Alam, sebagai pribadi dirinya tidak mau masuk penjara hanya gara-gara menjadi gubernur, apalagi setelah menjadi gubernur.

“Ada yang Iri dan dengki kepada saya, sehingga ada keinginan untuk segera memenjarakan saya, menjatuhkan saya kapan negeri ini bisa bangkit,” ungkap Nur Alam saat itu.

Hal itu lanjut Nur Alam, ibarat anak-anak yang tengah memanjat pinang dan berlomba-lomba saling menjatuhkan supaya bisa sampai ke atas.

“Kalau kita bisa memetik buah pinang, jawabannya ada pada kita sendiri. Apakah punya tindakan dalam mengekspolitasi jabatan saya, dan merugikan daerah. Jawabannya ada pada masyarakat, tapi apakah sebagian orang yang menyatakan saya itu buruk, mereka lebih baik dari saya, jawabannya ada pada malaikat,” katanya.
 
(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews