Sistem Online Pelabuhan di Batam Diprotes Operator Kapal

Sistem Online Pelabuhan di Batam Diprotes Operator Kapal

Sejumlah operator kapal memprotes kebijakan sistem online di sejumlah pelabuhan di Batam (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ratusan orang pengguna jasa pelabuhan atau agen kapal mendatangi Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel) Batuampar, Batam, Kamis (15/9/3016). Para agen kapal ini menolak sistem online host to host pelabuhan di Batam oleh BP Batam.

Ketua INSA Kota Batam, Zulkifli Ali menilai, sistem itu memperlambat operasional.

Sistem itu sudah mulai berlaku efektif pada 1 September 2016 lalu. 

"Setelah rapat di atas tadi, kami menolak sistem host to host ini dan meminta sistem lama terapkan kembali," ujar Zulkifli Ali di Kanpel Batam, Kamis (15/9/2016).

Lanjutnya, Indonesian National Shipowners' Association (INSA) maupun Pelra (Pelabuhan Rakyat) meminta sistem lama tetap diberlakukan. 

"Cukup sistem lama saja yang dibenahi. Dari hasil rapat tadi kepala Kanpel akan memberikan jawaban jam 4 sore ini," kata dia.

Sebelumnya, BP Batam menggelar sosialisasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No. 10 th 2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang sistem host to host pembayaran jasa kepelabuhanan di lingkungan pelabuhan Batam.

Dalam rilisnya, Nasrul, staff khusus anggota 3 BP Batam bidang pelabuhan menjelaskan, sistem host to host merupakan sebuah sistem yang diterapkan BP Batam yang menghubungkan server penyedia jasa dengan server bank untuk menunjang segala mekanisme di lapangan melalui sistem online bagi para pengguna jasa. Sistem ini, lanjutnya, berlaku untuk pembayaran kegiatan jasa kepelabuhanan oleh BP Batam yang dilakukan pada pelabuhan umum dan non umum.

"BP Batam mencoba membuat sebuah sistem digital untuk meminimalisir kemungkinan terjadi potensial lost dan pelayanan secara tatap muka atau sebelumnya manual, disamping itu ini kita buat se dinamis mungkin dan sistem lebih transparan dalam pelaksanaanya," ujar Nasrul kepada batamnews.co.id, Kamis (8/9/2016).

Ia menambahkan, pada peraturan ini para pengguna jasa terlebih dahulu melakukan registrasi untuk memperoleh Penyataan Umum Kapal (PUK) dan kemudian harus menyetorkan dana sebagai deposit sebesar 125 persen dari nilai estimasi biaya yang disetorkan pada pihak bank yang ditunjuk penyedia jasa dengan menggunakan rekening atas nama pengguna jasa. 

BP Batam sebagai penyedia jasa menyediakan jasa kepelabuhan meliputi jasa kapal, jasa barang, jasa alat dan jasa penunjang kepelabuhan.

"Dana sebesar 125 persen dari nilai estimasi seluruh layanan jasa yang diberikan kepelabuhanan dana tersebut di freeze di akun pengguna jasa. Dana akan berkurang ketika pengguna jasa telah menggunakan jasa kepelabuhan setelah terbit perintah bayar," kata dia.

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews