Seorang Perawat di Natuna 7 Tahun Jadi Budak Sabu-sabu

Seorang Perawat di Natuna 7 Tahun Jadi Budak Sabu-sabu

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa, Sn (32), oknum perawat di Puskesmas Ranai digelar, Selasa (6/9/2016) siang. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa, Sn (32), oknum perawat di Puskesmas Ranai digelar, Selasa (6/9/2016) siang. Dalam keterangannya, wanita itu mengaku sudah 7 tahun mengenal sabu. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ranai digawangi Agus Aryanto, SH, Kusman SH.MH dan Nanang Dwi Kristanto SH. M.Hum. Hakim memintai kesaksian perawat ini terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu tersebut.

Dalam kesaksiannya, terungkap jika Sn memulai mengkonsumsi narkoba sejak 2009. Kendati barang-barang haram itu dibeli dengan harga mahal, namun perawat bagian ruang bersalin di Puskesmas Ranai itu mengakui selama ini, masih meminta duit orang tuanya untuk tambahan kebutuhan sehari-hari.

"Gaji saya  Rp 2.600.000, kalau kebutuhan kadang saya juga minta tambahan bapak saya," kata Sn yang mengaku beberapa kali membeli paket sabu seharga Rp 2 juta

Sn sebelumnya diciduk Satresnarkoba Polres Natuna 18 April 2016 lalu di rumahnya di bilangan Ranai Kota. Namun diakuinya ia belum sempat menikmati sabu saat diamankan polisi. 

"Iya itu sabu saya beli dari kawan, saya waktu itu mau ngajak kawan dua orang untuk sama-sama makai. Tapi polisi datang duluan. Kawan saya cewek semua," ucapnya.

Kendati belum sempat menikmati barang haram itu, hasil tes urin di kantor polisi menunjukkan jika Sn positif menggunakan sarkoba. Hal itu diakuinya karena sehari sebelumnya ia sempat mengkonsumsi.

Ketika ditanyai hakim efek memakai sabu, gadis ini mengatakan jika ia merasa melayang "fly" dan senang. Namun diakuinya dirinya tidak sampai ketergantungan barang haram itu.

"Saya makainya sekali dua kali aja. Kalau lagi libur kerja aja. Saya biasanya kerja 3 shift di Puskesmas. Pertama kali tahun 2009. Habis itu tahun 2011 sampai sekarang kadang-kadang aja," ujar dia.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Ranai, Jenda Riahta, SH mengatakan jika ini merupakan sidang ke tiga terkait kasus narkoba ini. "Ini sidang ketiga, masih mendengarkan keterangan saksi. Kita belum masuk tuntutan," kata Jenda.

Sn juga tengah dicurigai sebagai pengedar. Selain bong sabu, polisi sempat mengamankan beberapa ponsel yang diduga untuk transaksi dan uang di dompet senilai Rp1 juta lebih.

"Itu uang saya, dan ponsel saya itu nggak ada hubungannya dengan transaksi sabu," kata Sn, melakukan pembelaan jika dirinya bukan pengedar.

 Hakim juga menanyakan perihal percakapan SMS dari pria bernama Imam yang membawa barang tersebut ke Sn. 

Ada beberapa sms yang nampak sudah dihapus. Sn mengakui membeli barang haram itu sejak 17 Januari 2016.

"Saya beli sejak Januari. Tapi masih ada sisanya. Saya biasa gunakan pakai bonk, lalu dibakar, uap asapnya dihisap. Bisa bikin fly," ujar dia.

Terlihat beberapa bungkusan plastik rapi ukuran kecil kristal bening tersebut sebagai bukti persidangan. 

Hakim juga meminta Sn sadar jika tanpa narkoba dirinya masih bisa ceria dan senang. 

Selain itu, sebagai tenaga medis, Sn diingatkan harusnya paham tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Sidang lanjutan perkara ini akan terus dilanjutkan. 

Ia kini berhadapan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Jika terindikasi sebagai pengedar, ancaman hukuman paling tinggi bisa 20 tahun penjara.

 

[fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews