Sidang Gugatan PTUN Ketua DPRD Karimun Memanas

Sidang Gugatan PTUN Ketua DPRD Karimun Memanas

Ketua Komisi I DPRD Karimun HM Taufik saat bersaksi di sidang PTUN yang diajukan Asyura di Pengadilan PTUN Tanjungpinang di Batam (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang lanjutan gugatan Ketua DPRD Karimun, HM Asyura kembali digelar di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kepri, Selasa (6/8/2016). Agendanya, mendengar keterangan saksi dari tergugat.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati SH didampingi oleh Anggota Majelis I Debora Parapat SH M Kn dan Majelis II Febrina Permadi SH.

Saksi yang dihadirkan oleh tergugat, H Muhammad Taufik, Ketua Komisi I DPRD Karimun dari Fraksi PKS.

Mosi tak percaya terhadap Asyura berawal dari sidak ke PT Saipem Karimun Indonesia. Beberapa pekan setelah sidak, Asyura pun dilengserkan.

Pada saat itu Asyura masih berstatus Ketua DPRD Karimun.  Menurut Taufik, sidak yang dilakukan HM Asyura  sempat ditolak pihak Saipem.

"Beliau melakukan sidak, tapi ditolak oleh pihak perusahaan. Maka itu menimbulkan mosi tidak percaya," ujarnya.

Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Ahmad F Rambe SH, kuasa hukum dari pihak tergugat ll yaitu wakil Ketua I Azmi dan Wakil Ketua II Bakti Lubis. 

Keterangan Ahmad Rambe tak berbeda jauh dengan Taufik soal sidak ke Saipem.

"Timbulnya mosi tidak percaya adalah klimak dari masalah, salah satu contoh sidak yang dilakukan oleh ketua lama yang sekarang sudah diberhentikan," ucap Ahmad F Rambe, saat dijumpai usai sidang.

Dia menjelaskan, bahwa ditolaknya sidak yang dilakukan oleh HM Asyura dengan membawa nama lembaga membuat jatuhnya lembawa tersebut. “Sangat drastis jatuhnya lembaga yang ia bawa," ujarnya.

 

Tidak benar
Sementara, pihak penggugat HM Asyura yang ditemui usai sidang, mengatakan bahwa itu semua tidak benar. Ia menyangkal apa yang diucapkan oleh saksi dalam persidangan.

"Itu tidak benar. Saya dulu itu bukan sidak, melainkan bersilaturahmi setelah saya menjabat. Bahkan saya juga bersilaturahmi ke Kapolres dan instansi lainnya," ujar HM Asyura membantah kesaksian tersebut.

Asyura juga tidak pernah untuk menghambat anggaran yang diperlukan, namun ia hanya meminta kejelasan.

"Tidak ada saya menghambat anggaran, dan tidak ada surat yang tidak saya tanda tangani. Itu hanya versi mereka saja, karena tidak senang dengan saya," Kata HM Asyura kepada batamnews.co.is usai sidang.

Lalu, Jika memang dia salah atau dianggap pencuri, mengapa ia tidak dilaporkan kepada polisi. 

”Coba pisahkan mana pencuri dan mana pengambilan," ujarnya.

Sidang kembali ditunda hingga jumat (23/9/2016) dengan agenda masih mendengar keterangan dari pihak tergugat.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews