Polisi Tangkap Lepas Gelper e-Zone Top 100 Penuin Milik Ayong

Polisi Tangkap Lepas Gelper e-Zone Top 100 Penuin Milik Ayong

Petugas Polda Kepri menggiring tiga orang dari arena gelper e-Zone Top 100 Penuin, Lubukbaja, Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri menggerebek gelanggan permainan elektronik (Gelper) e-Zone Top 100 Penuin, Lubukbaja, Batam. Tiga orang terduga kasus judi sempat ditangkap.

Namun  belakangan justru dilepas. Sejumlah barang bukti berupa koin juga sempat disita.

Gelper e-Zone milik Ayong itu digerebek aparat kepolisian pada Kamis, 11 Agustus 2016 lalu.

"Para pelaku kita lepaskan karena tidak memiliki bukti 303 (Pasal 303 KUHP tengan Judi), namun kasus ini terus sedang diselidiki oleh Dirkrimum Polda Kepri," ujar Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho Sik saat dikonfirmasi batamnews.co.id terkait kasus dugaan judi tersebut pada Sabtu (3/8/2016) sore.

Eko menuturkan, kasus penggrebekan masih belum menemukan pasal 303 KUHP yang dituduhkan. Eko tidak mengelak bahwa ketiga orang tersebut sudah dilepas.

"Kita tidak bjsa menahan lebih lama karena arah buktinya tidak kuat namun Polda Kepri terus menyilidiki," ujar dia.

Lokasi gelper e-Zone digrebek Polda Kepri diduga menyamarkan permainan judi dengan segala bentuk permainan anak-anak.

Pantauan Batamnews.co.id pada Jumat (2/9/2016) sore, gelper e-Zone Top 100 Penuin sudah kembali buka dan dipenuhi para pemain dalam segala lapisan umur.

Ayong merupakan pengusaha asal Pekanbaru, Riau. Ia membuka sejumlah usaha gelper di sejumlah tempat di Batam. 

Diantaranya di Top 100 Tembesi, Mitra Mall, serta SP Plaza Tembesi. Ketiga tempat itu berada di Batuaji.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews