Dua TKI Terancam Hukuman Mati di Singapura

Dua TKI Terancam Hukuman Mati di Singapura

TKI yang ditangkap jajaran polisi Singapura terkait kasus penganiayaan anak beberapa waktu lalu (Foto: Straitstimes)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura terancam hukuman mati karena dituding terlibat dalam kasus pembunuhan majikannya.

"Dalam enam bulan terakhir ada dua TKI yang dituduh membunuh," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Ngurah tidak memberikan rincian nama TKI yang dituding membunuh, namun ia menjelaskan satu yang terakhir adalah TKI yang dituduh membunuh anak majikannya.

Kasus itu masih dalam proses investigasi kepolisian, dan belum masuk pengadilan. Satu kasus lain, TKI dituding membunuh majikan dengan cara menusuk.

"Kalau di Singapura, pembunuhan berencana bisa hukuman mati," kata dia.

Ngurah memastikan Kedutaan Besar RI telah memberikan pendampingan hukum kepada dua TKI dengan menyiapkan pengacara.

"Teman KBRI berkoordinasi kepolisian, agar hak-haknya dipakai," ujar pria yang baru enam bulan menjabat sebagai Dubes RI untuk Singapura.

Selain dua kasus pembunuhan itu, ia menyatakan KBRI juga menangani sejumlah kasus hukum yang menjerat TKI lainnya.

"Ada juga kasus ringan seperti pemukulan, pencurian, dan lainnya, selalu kami dampingi," ucapnya, memastikan.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan di Singapura nisbi jarang ada kasus TKI bermasalah seperti yang terjadi di Malaysia.

ANTARA


[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :