Pasangan Suami Istri Tak Bersurat Meningkat

Pasangan Suami Istri Tak Bersurat Meningkat

Ilustrasi liiurfm.com

Batam - Pengadilan Agama Batam, Kepulauan Riau, meresmikan sebanyak 73 pasangan suami istri dengan status nikah siri (isbat) di bulan Desember 2014 lalu. Angka tersebut meningkat drastis dari bulan sebelumnya November 2014. 

“Bulan November hanya tiga orang,” ujar Badrianus, Panitera Muda Pengadilan Agama Batam baru-baru ini. Menurut Badrianus,  isbat nikah adalah pasangan yang nikah siri lalu diresmikan secara hukum dan hakikatnya oleh Pengadilan Agama.

"Peningkatan pasangan tanpa surat nikah sangat drastis," kata Badrianus kepada batamnews.com. Menurut Badrianus, peningkatan ini dikarenakan Pemerintah Kota Batam membantu biaya nikah pasangan tersebut di Pengadilan Agama Batam.

 

[alf]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews