BPJS Kesehatan

Ini Sanksi Tak Daftarkan Pegawai ke BPJS Kesehatan

Ini Sanksi Tak Daftarkan Pegawai ke BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II Benjamin Saut dan Wali Kota Ahmad Dahlan, Jumat (23/1/2015). (Foto:Defrizal)

Batam - Wali Kota Batam Ahmad didampingi Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional II, Benjamin Saut meresmikan gedung baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Batam di jalan Gurindam Batam Center, Jumat (23/1/2015).

Dalam kesempatan itu Benjamin Saut mengatakan, mulai 1 Januari 2015, seluruh pegawai perusahaan swasta dan negeri harus terdaftar di BPJS Kesehatan. “Kalau belum mendaftarkan pegawainya, kita akan beri teguran 30 hari pertama, kemudian 30 hari kedua,” ujar Saut.

Kalau belum terdaftar juga, kata Saut, “Sanksinya bisa pencabutan izin dan pidana.” 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, gedung baru itu tentunya sebagai wujud dan komitmen BPJS dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. 

 

[def]

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews