BPHTB Turun Jadi 2,5 Persen, Pemko Tak Terima

BPHTB Turun Jadi 2,5 Persen, Pemko Tak Terima

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tarif Bea Perolehan Hak dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 2,5 persen dari 5 persen. Kebijakan itu telah disetujui Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah 8 Agustus 2016 lalu.

Namun pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam justru mempertimbangkan kebijakan tersebut. 

Alasannya, kebijakanitu dinilai akan menghambat pembangunan infrastruktur yang tengah berjalan.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, tarif pajak BPHTB di Batam relatif kecil dibandingkan daerah lain.

"Perlu dikaji ulang, karena nilainya masih relatif rendah di bandingkan dengan daerah dan kota lain," ujar Amsakar belum lama ini.

Amsakar mengatakan, sesuai dengan misi pemerintahan Rudi-Amsakar Achmad (Ramah) ada empat program yang akan digesa.

Salah satu program itu yakni pembangunan infrastruktur seperti pelebaran jalan.

Ia menjelaskan, dampak dari pelebaran itu sendiri bisa meningkatkan nilai jual objek pajak. 

Namun, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu harus tetap diterapkan oleh Pemko Batam.

"Ini adalah kebijakan pusat secara nasional, Batam harus mengamankan kebijakan itu," ujar Amsakar.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 34 Tahun 2016, pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan menjadi 2,5 persen yang semula 5 persen. 

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 8 September 2016 nanti.

Pada PP tersebut tertuang tentang Pajak Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Peraturan Pemerintah (PP) itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Agustus 2016. Pada PP itu dijelaskan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 
[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews