Komisi I DPRD: e-Government Bisa Setop Penggelapan Pajak

Komisi I DPRD: e-Government Bisa Setop Penggelapan Pajak

Anggota Komisi I DPRD Batam Nono Hadisiswanto (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam berencana menerapkan sistem pemerintah online (e-Government) pada 1 Januari 2017 mendatang. 

Penerapan sistem online ini diyakini bisa menutup pintu kecurangan terutama soal pajak yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penerapan sistem online ini salah satunya, sistem pembayaran dan pemungutan pajak secara online.

"Dengan pajak online bisa menghindari kecurangan dan dugaan setoran pajak yang menguap selama ini," ujar anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Nono Hadisiswanto, Kamis (18/8/2016).

Kata dia, untuk mengetahui adanya dugaan penyelewengan setoran Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang dipungut sangat gampang sekali.

"Struk belanja itu pasti ada nomor registernya, seandainya tidak ada atau nomornya tidak berurutan, berarti kuat dugaan," kata pria yang akrab disapa Cak Nono ini.

Dengan sistem manual saat ini, kata dia, hilangnya PAD dari sektor pajak ini sangat besar. 

"Kalau sistem manual seperti sekarang yakin ngga banyak pelanggaran, coba jawab, kalau saya yakin karena pengusaha kan ngga mau rugi," kata dia.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews