Dianggap Otak Kudeta, Gulen Dituntut Jaksa Turki 1.900 Tahun Penjara
Fethullah Gulen. (foto: ist/reuters)
BATAMNEWS.CO.ID, Ankara - Jaksa di Turki mengajukan Fethullah Gulen dihukum dengan dua tuntutan seumur hidup dan ditambah 1.900 tahun penjara. Hukuman ini diajukan jaksa karena Gulen dianggap berupaya meruntuhkan pemerintahan dan tatanan konstitusi Turki, yang dipimpin Presiden Erdogan.
Dalam dakwaan berisi 2.527 halaman yang diterima pengadilan di Usak, Gulen dituduh berencana menghancurkan tatanan konstitusi, membentuk dan menjalankan kelompok teroris bersenjata serta sejumlah tuduhan lainnya. Sementara 13 dari 111 orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditahan. Mereka dijatuhi hukuman beragam, mulai dari dua tahun sampai penjara seumur hidup. Demikian sebagaimana dilanisir AFP, Selasa (16/8/2016).
Berdasarkan informasi dari France24, 111 tersangka tersebut diduga mentransfer dana yang diperoleh melalui badan amal atau sumbangan ke Amerika Serikat (AS) melalui sejumlah perusahaan. Menurut AFP, dana tersebut ditranfer dengan menggunakan bank-bank di Uni Emirat Arab (UEA), Afrika Selatan, Tunisia, Maroko, Jordan dan Jerman.
Dalam dakwaan jaksa, Gulen disebut telah menyusupkan para anggotanya ke dalam sejumlah lembaga pemerintah dan unit intelijen. Gerakan ini juga dituduh telah memanfaatkn yayasan, sekolah swasta, perusahaan, asrama mahasiswa, media, perusahaan asuransi sebagai alat untuk memuluskan niat mereka mengambil alih negara.
Gulen saat ini masih berada di AS. Turki sendiri sudah berulangkali meminta AS untuk mengekstradisi Gulen ke Turki. Namun belum terlaksana hingga kini.
(ind/bbs)
Komentar Via Facebook :