Satres Narkoba Gulung Pengedar Ganja dan Sabu dari Kampung Aceh Hingga Sagulung

Satres Narkoba Gulung Pengedar Ganja dan Sabu dari Kampung Aceh Hingga Sagulung

Eskpose kasus penangkapan ganja dan sabu oleh Kapolresta Barelang dan Kasat Narkoba. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dari 6 enam orang tersangka pada awal bulan Agustus 2016. Dari keenam tersangka, petugas mengamankan 4 kilogram ganja dan 30 gram sabu-sabu.

"Penangkapan ini dari pengembangan Satres Narkoba, sejak tanggal 1 Agustus 2016 kemarin, kemudian pada tanggal 2 dan 3 terus menangkap," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika saat ekpose, Selasa (9/8/2016).

Para tersangka tersebut ialah Af, Pd, Ms, Mz, Ar, Ap. Keenam orang tersebut diamankan di lokasi yang berbeda, seperti di Kampung Aceh, Batuaji, Sagulung dan Kapling Baru Sagulung.

Pada saat dilakukan penangkapan, didapat narkoba jenis ganja dengan total seberat 4 kg. Selain ganja, polisi juga mendapat sabu seberat 30 gram.

Dari keterangan para tersangka, ganja itu dipasok dari Aceh melalui Kapal Kelud dan kapal kayu lainnya. "Kita masih menyelidiki dan mengembangkan siapa pemasok barang itu," ujar Kombes Pol Helmy yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112, dengan ancaman minimun 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews