Keluarga Gigih: Polisi Tak Beri Surat Penahan dan Penangkapan GRD

Keluarga Gigih: Polisi Tak Beri Surat Penahan dan Penangkapan GRD

Agus Purwanto (tengah), pengacara keluarga Gigih Rahmat Dewa, saat konferensi pers di Kepri Mall, Rabu (9/8/2016). (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pihak keluarga tersangka tindak pidana terorisme, Gigih Rahmat Dewa (GRD), tak percaya Gigih sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Hingga saat ini pihak keluarga belum menerima surat penahanan dan penetapan tersangka.

"Pihak keluarga kita tanya sampai saat ini, surat penahanan ataupun surat penetapan tersangkanya belum diberikan," ujar Agus Purwanto, pengacara keluarga Gigih, bersama dua Fathur Rahim dan Ade Winata saat jumpa pers, Rabu (10/8/2016) di Restoran Morning Bakery, Kepri Mall, Batam.

Sebelumnya Mabes Polri menyebutkan sudah menetapkan tersangka kelima terduga teroris di Batam Kepulauan Riau.

Kelimanya sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli di Kompleks Mabes Polri kepada wartawan, Selasa (9/8/2016).

Kata Agus, pihak keluarga mendapatkan akses untuk mengetahui kondisi Gigih. 

Ia mengatakan, sejauh ini pihak keluarga hanya mendapat informasi mengenai Gigih hanya melalui telephone dari pihak Kepolisian.

"Keluarga masih khawatir, saat dipindahkan ke Jakarta hanya pemberitahuan via telepon, belum pemberitahuan secara resmi," kata Agus.

 

[is/jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews