Polisi Hentikan Sementara Kasus Haris Azhar

 Polisi Hentikan Sementara Kasus Haris Azhar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menunda penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan institusi TNI, Polri, dan BNN terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar.

Haris dipidanakan oleh tiga institusi penegak hukum gara-gara mengungkap kesaksian Freddy Budiman kepada publik tentang dugaan keterlibatan pejabat TNI, Polri, dan BNN dalam bisnis narkoba.

"Laporan tentang pencemaran nama baik ditunda dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Boy menambahkan laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Haris Azhar dihentikan sementara karena tim Mabes Polri yang dipimpin Irwasum Komjen Dwi Priyatno tengah fokus investigasi untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Haris Azhar. Kini, tim khusus tengah mengumpulkan bukti dan fakta mengenai dugaan keterlibatan oknum membantu Freddy menyelundupkan narkoba.

Apabila nanti terbukti ada keterlibatan pejabat penegak hukum, tim Polri akan menghentikan laporan pidana terhadap Haris Azhar.
 
(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :