Kata Komisi Kejaksaan: Kejaksaan Batam Paling Tinggi Tangani Kasus Hukum

Kata Komisi Kejaksaan: Kejaksaan Batam Paling Tinggi Tangani Kasus Hukum

Komisi Kejaksaan RI saat kunjungan ke Unrika (Foto: Istimewa)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rektor Universitas Riau Kepulauan , Prof.Dr. Nasaruddin,S.U menjelaskan, mahasiswa perlu dibekali dengan ilmu pengetahuan yang luas  agar bermanfaat bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa belajarnya di perguruan tinggi. 

Oleh sebab itu, dengan  terjalinnya kerjasama antara Komisi Kejaksaan R.I dengan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam akan memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa tersebut.

“Ini momentum yang tepat bagi mahasiswa Prodi Ilmu Hukum menambah wawasan menggali dan ilmu,” kata Nasaruddin di hadapan tim Komisi Kejaksaan RI ketika menerima kunjungan mereka di ruang Rapat Fakultas Ekonomi Universitas Riau Kepulauan Batam, 5 Agustus 2016. 

Ia menyebutkan, koordinasi dengan pihak Komisi Kejaksaan RI ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib bagi para mahasiswa dab dosen.
Arichta Tarigan,S.H.,M.H., Kepala Bagian Hubungan  Antar Lembaga Pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI menjelaskan, jalinan kerjasama ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yang di Pasal 4 ayat (a ) menjelaskan, menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilkau Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenanngnya. “ Bukan berarti harus membututi Jaksa,” katanya sambil tertawa.

Ia menjelaskan Komisi Kejaksaan RI ini sebenarnya telah  3 ( tiga ) periode yakni 2007-2011, kemudian 2011-2015, dan 2015-2019., dan kemudian merealisasikan menjalin Memorandum of Understanding ( Nota Kesepahaman ) sejak 2014, yang melibatkan beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti dengan Universitas Hasanuddin, Universitas Dipenegoro, Univesrsitas Brawijaya, dan Universitas Sam Ratulangi, Universitas Cendrawasi, dan kini dengan universitas Riau Kepulauan. 
Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam melaksanakan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian atas Kinerja dan Perlikau Jaksa dan Pegawai Kejaksaan tertuang dalam Nota Kesepahaman Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Nomor: KEP-009/A/JA/05/2011- dan Nomor: NK-001/KK/05/2011.

Antoni Setiawan,S.H.,M.H., Kepala Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, mengemukakan pula bahwa kelak akan digelar Forum Discussion Group ( FGD) yang digelar oleh Komisi Kejaksaan RI di Batam guna menjelaskan kepada masyarakat maksud dan tujuan dari Komisi Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan universitas ini, serta menerima masukkan dari berbagai elemen masyarakat.

” Kasus hukum di Batam paling tinggu,” kata Antoni. Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Rustam, S.H.,M.H didampingi Wakil Dekan, Rumbadi Dalle,S.H.,M.H., mengatakan, merasa senang dengan adanya kerjasama ini.  

“Ini diharapkan memperluas wawasan mahasiswa prodi hukum,” kata Rustam. Ia menjelaskan, sebelum ini Prodi Ilmu Hukum menjalin kerjasama dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tugasnya adalah merekam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

“ Yang direkam ini  menyangkut kerugian uang Negara,” lanjut Rustam. Untuk memimpin tim perekan dipercaya Alwan Hadi,S.H.,M.H yang keseharian sebagai Sekretaris Prodi Ilmu Hukum. Dari pihak Komisi Kejaksaan RI yang hadir adalah Arichta Tarigan, Antoni Setiawan, dan Ulil Azmi, S.H.,M.H, Kasubag Pengaduan Masyarakat dan Pendataan Bagian Pelayanan Teknis pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI, sedang dari Pihak Universitas Riau Kepulauan selain Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, juga hadir Ka.Bag.Keuangan Raja Aman, S.H., Rahman Hasibuan, Wakil Rektor III, dan Syarifa Yana,S.H.,M.H. Kepala Prodi Ilmu Hukum dan beberapa dosen Fakultas Hukum.

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :