Dua Kepala Sekolah SD di Batam Dipecat

Dua Kepala Sekolah SD di Batam Dipecat

Walikota Batam Rudi. (foto: batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Walikota Batam Rudi sudah memberhentikan kepala sekolah di SD 006 Taman Raya dan SD 007 Eden Park, kedua kepala sekolah tersebut diberhentikan terkait persoalan jual beli LKS di sekolah.

Rudi melakukan tindakan ini untuk memberikan efek peringatan bagi setiap kepala sekolah yang masih melakukan jual beli LKS.

"Ya pemberhentian mereka sebagai bentuk peringatan kepada kepala sekolah yang telah melakukan jual beli LKS," ujar Rudi, Jumat (5/8/2016) di ruangannya.

 

Baca juga:

Trio Syafrido: Ini Sebab Kenapa Ustad Alm. Santoso Membalas!

 

Rudi menegaskan, tahun 2017 LKS tidak akan diperjualbelikan di sekolah untuk menutup kemungkinan pihak yang memanfaatkan LKS sebagai ajang mencari keuntungan.

Ia menyebutkan, bagi orangtua murid yang ingin membeli LKS bisa membeli di toko buku namun tidak akan dipaksakan.

"Nanti kalau orangtua yang mau membeli LKS silahkan beli di toko buku tapi tidak dipaksakan harus punya," kata Rudi.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews