BNNP Kepri Gulung Sindikat Narkoba Internasional di Batam dan Karimun

BNNP Kepri Gulung Sindikat Narkoba Internasional di Batam dan Karimun

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan (tengah) saat ekpos tangkapan narkoba, Kamis (4/8/2016). (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 534,48 gram.

Barang haram tersebut milik jaringan sindikat narkoba yang bermain di Medan, Palembang dan Malaysia. Di Kepri, sindikat tersebut mengedarkan di Karimun dan Batam. Penangkapan ini bermulai pada Rabu 29 Juni 2016 hingga Juli 2016.

"R dan A memiliki sabu sebanyak 106 gram diamankan pada tanggal hari Rabu 29 Juni 2016 di Kampung Sei Lekop Sagulung dan setelah kita kembangkan kita mendapatkan tersangka baru yakni M dan S yang berperan sebagai perantara di kamar 132 Hotel Holiday Karimun," ujar Kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan kepada wartawan saat menggelar ekspos di Kantor BNNP Kepri Nongsa, Kamis (4/8/2016)

Benny menambahkan, pada hari yang sama di samping Hotel Holiday Karimun, BNNP kembali mengamankan kembali tersangka U karena barang bukti 406 gram sabu.

Lalu, diamankan juga Z di Kelurahan Teluk Uma, Karimun pukul dengan barang bukti sabu 534,48 gram.

"Semua tersangka yang telah ditangkap dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 32 dengan ancaman maksimal hukuman mati,"pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews