Vonis Wardiaman Zebua

BREAKINGNEWS: Wardiaman Zebua Divonis Seumur Hidup!

BREAKINGNEWS: Wardiaman Zebua Divonis Seumur Hidup!

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Terdakwa pembunuhan, Wardiaman Zebua, akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam, Rabu (8/3/2016). Wardiaman terbukti bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Dian Milenia, siswi SMA N 1 Batam.

Sidang baru saja selesai. Jalannya sidang dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Di ruangan sidang tampak puluhan polisi bersenjata lengkap.

Sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB berjalan dengan lancar. 

Sementara ruang sidang tampak dipadati rekan maupun keluarga kedua belah pihak (terdakwa maupun korban) yang menanti putusan vonis dari hakim.

Saat ini Ketua Majelis Hakim Zulkifli beserta anggota tengah membacakan amar putusan.

Isna, ibu kandung Dian Milenia tampak serius mendengarkan amar putusan yang tengah dibacakan majelis hakim secara bergantian. 

Sementara terdakwa Wardiaman tampak dengan tenang mendengar.

Sebelumnya, penasihat hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha, beberapa kali menepis mengenai kasus yang menimpa kliennya.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews